Prosedur Pendaftaran Hak Paten Di Indonesia
Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh
melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk
sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan
perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan
berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka
akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat
dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil
penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat
:
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif
yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib
melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi
patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga
masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
- Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
- Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
- Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen
HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4
(empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib
melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
- Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
- Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
- Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
- Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
- Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
- Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
- Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
- Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
- Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
- Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
- Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
- Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
- Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak
paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang
paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk
melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut
kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya
tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Catatan:
- Inovasi adalah suatu penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya.
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
- filling date ( Pengisian tanggal/ tanggal ketika diajukan aplikasi )
URUTAN PENDAFTARAN PATEN
- Mengajukan Permohonan
Pada tahap ini pemohon paten dapat mengajukan permohonan dgn memenuhi persyaratan-persyaratan yg telah ditentukan. - Pemeriksaan Administratif
Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak. - Pemeriksaan Substansi
Pada tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan paten dengan tipe produk paten yg berbeda-beda. Tim Ahli yg terdiri dari para pemeriksa yg ahli pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yg telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dgn pengoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yg usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
Jika permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 18 (delapan belas) bulan. - Pengumuman
Setelah melewati berbagai pemeriksaan dan memenuhi persyaratan untuk diberi hak paten. Maka, Direktorat Jenderal HAKI akan mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Hak Paten selama 6 (enam) bulan. - Terbit Sertifikat Hak Paten
Setelah tahap pengumuman terlewati atau selama 6 (enam) bulan tidak ada keberatan/banding dari manyarakat. Maka, DirJen HAKI kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Hak Patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak diterjadi filling date. Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan. - Keberatan / Banding
Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
Terima kasih sudah berbagi
BalasHapus