Sudah Diliat..

Jumat, 14 Oktober 2011

Korupsi


K O R U P S I

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas/kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat tidaklah mutlak. Karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
  • Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
  • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

Dampak korupsi

·        Dampak korupsi yang paling jelas adalah Negara mengalami kerugian dan membuat rakyat semakin miskin. Uang yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah masuk ke kantong-kantong pejabat.
·        Saat suatu tindakan korupsi berhasil dilakukan dan tidak mendapat sanksi hokum yang sesuai, hal ini akan memicu tindakan korupsi yang lain. Hal ini bisa menjadikan Indonesia sebagai Negara paling korup didunia karena korupsi menjamur dengan suburnya.
·        Citra badan hokum Negara seperti kepolisian akan menjadi buruk dimata masyarakat. Hal inni akan membuat warga Indonesia tidak lagi menghormati badan hokum Negara.
·        Tak hanya badan hukum, seluruh pemerintahan Indonesia juga akan mendapat pandangan yang sinis dari masyarakat. Membuat warga tidak percaya lagi pada system pemerintahan
·        Pemilu tidak akan berjalan lancer sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan masyarakat sudah malas untuk memilih pimpinan. Menurut masyarakat, mengikuti pemilu sama saja memilih koruptor berikutnya.
·        Bila kasus korupsi dibiarkan terus-menerus, dampak korupsi yang paling besar adalah perlawanan dari rakyat karena ketidakpuasa pemerintahan.
Misalnya saja, tidak ada lagi masyarakat yang mau membayar pajak, terjadi demo besar-besaran yang memungkinkan bisa menggulingkan pemerintahan, dan keadaan Negara akan kacau balau karena rakyat yang marah.


Cara menghilangkan korupsi di Indonesia

Memang tidah ada yang tahu pasti bagaimana caranya korupsi di Indonesia ini bisa benar-benar terhapus, karena korupsi sekarang ini seakan-akan turun temurun dari generasi kegenerasi sehingga sudah tertanam menjadi budaya dan mentalitas bangsa. Sesuatu yang amat sangat sulit kita hilangkan, korupsi dinegeri ini sudah menjadi bagian dari hidup dan kehidupan. Namun tiada salahnya jika saya menuangkan ide-ide saya cara bagaimana menghilangkan korupsi dinegeri kita ini, semoga dapat menjadi acuan dimasa yang akan datang.

·        Maafkan para (terlanjur) koruptor. Minta mereka laporkan semua kekayaan mereka, lalu masukkan itu sebagai aset "halal" mereka, dengan perkataan lain, memberikan pemutihan kepada mereka. Semua harta yang tidak disebutkan, akan dianggap sebagai harta korupsi di masa depan apabila ketahuan. Dengan cara ini semua koruptor akan berusaha melapor semua kekayaannya dengan sejujur-jujurnya. Minta uang ditarik kembali ke Indonesia, kalau terlanjur di"parkir" di luar negri. Hal ini untuk meringankan/membebaskan negara dalam membayar hutang luar negri. Harta mereka bisa dikenakan pajak, atau bila perlu sekalian dibebaskan dari pajak.
·         Sesudahnya, terapkan hukum anti korupsi yang keras, yaitu korupsi mulai dari nominal sekian..akan dihukum mati. Dengan cara ini, orang-orang berkuasa yang terlanjur korupsi tidak akan menggunakan uangnya untuk menghalang-halangi keluarnya undang-undang korupsi tersebut.
·        Jalankan UU anti korupsi dengan sebaik2nya. Salah satunya adalah "Pembuktian Terbalik", yaitu kalau seseorang tidak bisa membuktikan bahwa hartanya adalah halal atau bebas dari korupsi, maka berarti dia korupsi. Tentunya ada peraturan pelaksanaan yang ketat, supaya korupsi bisa ditekan ke tingkat yang minimal.
·         Tentunya kita tidak mengharap korupsi bisa langsung hilang dari muka bumi Indonesia ini, tapi setidaknya itu mengurangi secara drastis dan menekan tumbuhnya laju tindakan korupsi. Jadi hukuman mati bukan tidak ada manfaat. Walaupun negara yang menjalankan hukuman tersebut seperrti di China, korupsi tetap ada, namun kalau tidak ada hukuman itu, korupsinya pasti tambah parah.
·         Dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat akibat berkurangnya kasus korupsi, masyarakat kita akan makin sadar "anti korupsi" dan mendukung terus upaya pemerintah memberantas korupsi.



REFERENSI :

·          Wikipedia bahasa Indonesia

·         Ahira. Dampak korupsi. (http://www.anneahira.com/dampak-korupsi.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar